Wabup OI Bersama Forkompinda dan KPU Musnahkan Sisa Surat Suara


OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Wakil Bupati Ogan Ilir bersama Forkompinda Ogan Ilir serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Pemusnahan Sisa Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Bertempat di halaman kantor KPU Ogan Ilir. 26/11/2024.

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, S.H.I.,M.H, Melaporkan bahwa jumlah surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubenur yang dimusnahkan sebanyak 117 lembar serta jumlah surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 863 lembar. 

Sementara itu Wabup Ardani dalam Sambutannya mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya pemusnahan surat suara yang lebih tersebut, artinya tidak ada lagi surat suara Pilkada 2024 yang utuh sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.

" Pemusnahan surat suara ini perlu dimusnahkan sesuai dengan ketentuan di surat dan dituangkan dalam berita acara, baik untuk gubernur, wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati, " ujarnya.

Acara tersebut tersebut juga disaksikan oleh Forkompinda Ogan Ilir, Kajari Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir, Pabung 0402 OKI/OI, Korwil BIN dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir serta Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Ogan ilir.