Proyek Pembuatan Papan Reklame di Jalan Ki Marogan diduga Ilegal, Ini Respon Walikota Palembang
PALEMBANG, gmjnews.co.id- Sebuah proyek pembuatan rangka Billboard (Papan Reklame) di jalan Ki Marogan Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang menuai protes dari warga setempat.
Pembuatan rangka Billboard tersebut sudah berjalan lebih dari seminggu. Namun pembuatan rangka ini diduga tanpa perhitungan yang tepat dan belum ada izin dari dinas terkait.
Rangka terlihat hampir memakan setengah badan jalan, sehingga jika ada kendaraan yang tinggi seperti truk atau bis dapat dipastikan membentur rangka tersebut.
Para jurnalis yang tergabung dalam Media Center Jurnalis Kertapati (MCJK) kini menyoroti kegiatan yang belum jelas perizinannya.
Awak media mencoba mengkonfirmasi warga setempat, tetapi banyak yang belum tahu itu papan reklame apa.
Awak media kemudian mengkonfirmasi ke Erwin Kepala Satuan Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kota Palembang dan direspon.
"Siap Kita cek segera", jawab Kasat Pol-PP, Selasa (19/03/2024).
Bukan hanya Satpol-PP, Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan juga merespon, dirinya akan segera meluncur ke lokasi
"Siap kak, nanti saya kesana", jawab Kapolsek.
Sementara itu, setelah mendapatkan informasi dari awak media bahwa ada sebuah proyek pembuatan rangka Billboard yang mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan, karena terlalu melebar ketengah, Pj Walikota Palembang Drs.H. Ratu Dewa, M.Si mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Oke benar, segera kita tindak lanjut", jawab Dewa singkat.
Kepada Tim MCJK, Vera selaku Ketua RT.20 Kelurahan Kemas Rindo, melalui suaminya mengatakan masalah perizinan semua di urus oleh Vendor PT. Alumagada
"Kalau masalah perizinan itu semua Vendor yang urus, kami hanya menyediakan lahan saja", kata Ersan mewakili Ketua RT. 20. (Tim MCJK)