OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Pasca dikeluarkannya surat edaran Bupati Ogan Ilir nomor 420/2045/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023, bahwa proses kegiatan belajar mengajar di dalam dan luar kelas, kembali seperti semula sebelum terjadinya kabut asap.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut artinya setiap sekolah baik tingkat SD maupun tingkat SMP kembali melakukan Kegiatan Belajar Mengajar seperti semula.
"Sebelumnya karena kabut asap kita masuk sekolah pada pukul 9, namun setelah keluarnya surat edaran tersebut maka kegiatan belajar mengajar kembali seperti semula, yakni masuk pukul 7.30 WIB" Kata Kepala SMP Negeri 1 Rantau Panjang Zidninuri, S.Pd ketika diwawancarai di ruang kerjanya, senin (13/11/2023).
Dikatakan Zidninuri, dirinya sangat bersyukur karena kabut asap saat ini sudah tidak ada dan semoga kedepan kabut asap ini tidak terjadi lagi karena banyak sekali dampaknya, selain mengganggu proses belajar mengajar juga sangat mengganggu kesehatan siswa dan masyarakat terutama pernapasan dan penglihatan mata.
"Untuk SMP Negeri 1 Rantau Panjang Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir sendiri siap untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti biasa sesuai surat edaran bupati, dan juga intruksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir" Imbuhnya. (Red)