Penyerahan Surat Pemberitahuan Penutupan Warung Remang Remang Di Sepanjang Jalan Yusuf Singadikane

Penyerahan Surat Pemberitahuan Penutupan Warung Remang Remang Di Sepanjang Jalan Yusuf Singadikane 

PALEMBANG, gmjnews.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang memberikan surat peringatan kepada pemilik warung remang remang, petak/ kios, Bangunan/ gubuk liar yang berada dijalur hijau yang berlokasi di Jalan Yusuf Singadekane Rt 22 Rw 05 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumsel. Selasa (21/02/2023). 

Penertiban ini dilakukan guna menindaklanjuti surat dari Ormas Pemuda Demokrat Indonesia Kota Palembang nomor 009. 6. A/C/ 06/ PD/ I/ 2023 tanggal (30/01/2023) prihal permohonan penertiban dan pembongkaran daerah yang telah meresahkan masyarakat setempat.

Lurah Keramasan Virgiyanti, S. Sos, M. Si saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, giat yang dilakukan hari ini adalah pemberitahuan penutupan dan pembongkaran warung remang remang yang telah meresahkan masyarakat selama ini yang terletak diwilayah Rt 22 Rw 05 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati.

" Dalam kegiatan ini kami menindak lanjuti laporan dari warga masyarakat terkait adanya warung remang remang yang terletak diwilayah tersebut" katanya.

Diajuga menerangkan, bahwa kegiatan tim gabungan ini dilakukan bersama Satpol PP Kota Palembang, Kecamatan, Kertapati, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Ormas Pemuda Demokrat Indonesia dan Ketua Rt setempat.

" Kalau dalam 3 x 24 jam mereka tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut, maka akan dilayangkan surat peringatan yang kedua agar mereka membongkar sendiri bangunannya, bilamana mereka tidak juga mengindah surat tersebut maka akan dilakukan pembongkaran secara oleh Satpol PP secara paksa" terangnya.

Lurah Keramasan juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan lagi ada warung remang remang disana dan segera dilakukan pembongkaran.

Sementara itu Rudianto Ketua Rt 22 Rw 05 dalam kesempatan yang sama menambahkan, kalau pemilik warung remang remang tersebut bukanlah warga setempat tapi pendatang dari daerah lain.

" Pemilik warung remang remang dan petak dan bangunan didaerah tersebut adalah pendatang dari luar dan tidak ada laporan dengan pemerintah setempat, lokasi tersebut sudah sangat meresahkan sekali" tuturnya.

Dilokasi SA wanita mucikari pemilik warung remang remang dihubungi wartawan mengakui kalau tempatnya tersebut merupakan tempat prostitusi laki laki hidung belang dengan PSK yang ada diwarung miliknya. 

" Warung saya ini ada kamar siap pakai, kegiatan dimulai dari Pukul 19.00 wib sampai pagi subuh, sekali Short Time Rp 150. 000 dan sewa kamar Rp 25. 000" tegasnya kepada wartawan. (Her)