Lembaga Aliansi Indonesia, Team Reaksi Cepat (TRC) BPAN Sumsel, Melaporkan Polsekta 6 SU II Ke Propam Polda Sumsel Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Palembang, gmjnews.co.id- Anggota Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang, Dilaporkan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Ke Polda Sumsel, Atas Dugaan Melepaskan Seorang Tahanan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu. 

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) ”Toat Wijaya SH. Melaporkan Anggota Polsek Seberang Ulu II, ke Propam Polda Sumsel, Pada Senin 22 Agustus 2022.

Yang Diduga Telah Melepas ”Heri irawan Bin Muhammad Yani (20), Alamat Lorong Taman Bacaan RT 35, Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II, ia Ditangkap Anggota Polsek SU II Sebagai Pengguna Atau Pemakai Narkoba Jenis Sabu Sabu Ditangkapnya Heri Pada Hari Selasa 16 Agustus 2022 di Pekarangan Rumah Saudara Jauhari Beberapa Hari Lalu Sangatlah janggal tanpa melalui proses hukum yang benar. 

Menjadi pertanyaan Kami Kepada Anggota Polsek Seberang Ulu II, melalui keterangan dari saksi Saksi, ”Akhyar Bin Hasan Basri, Femas Bin erwinsyah, Kiki bin Mardali Ridwan, Rizki Ardiansyah bin erwinsyah, Heri Irawan bin Muhammad Yani, 

Yang ketiga orang ini termasuk Heri Irawan bin Muhammad Yani, tertangkap pada hari dan tempat yang sama serta di tes urine secara bersama-sama oleh Polsekta 6 SU II Kota Palembang dari keterangan Ketiga orang tersebut dinyatakan negatif memakai narkoba telah dikembalikan kepada pihak keluarga. 

Masih ”Toat Wijaya SH. Dalam peristiwa penangkapan tersebut sebanyak 5 orang setelah di tes urine negatif pemakai narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 orang, satu Diantaranya positif Pemakai narkoba bernama Heri Irawan bin Muhammad Yani setelah dites urine oleh pihak Polsekta 6 SU II Palembang sesuai dengan keterangan 3 orang telah dikembalikan kepada orang tuanya.

Kuat menjadi pertanyaan apa benar seseorang yang ditangkap oleh Polsek 6 SU II, dinyatakan positif memakai narkoba jenis sabu-sabu dapat dibebaskan dari Jeratan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini tanpa melalui proses rehabilitasi nasional berdasarkan pasal 84 KUHAP bahwa hasil tes urine sebagai alat bukti sah dapat menjadi bukti pemula yang cukup.

Sehingga penyidik dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan Pasal 1 angka 15 undang-undang penyalahgunaan narkotika dapat Dijerat dengan pasal 127 undang-undang nomor 3 dan untuk tidak ditahan rehabilitasi di dalam rumah tahanan, tersangka harus mengajukan permohonan kepada penyidik dengan tembusan kepada BNN, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim sesuai dengan tingkat pemeriksa. 

Penyalahgunaan wewenang terkait pasal 18 membebaskan Heri Irawan bin Muhammad Yani tanpa diproses. 

Seharusnya Tegakkan hukum dengan sebenar-benarnya tanpa ada Tebang pilih, Sebenarnya ”Rizki Ardiansyah, Dia tidak Menguasai Barang Bukti di badan nya, Barang Bukti itu Ditemukan sekitar 6 meteran dari jaraknya , karena mereka ini di Tangkap di pekarangan rumah Warga nama pak Jauhari di sini tertuang Cukup Jelas, Sambungnya. 

Ketika datang Anggota Polsek 6 SU II, mereka di bawah tapi di bawah Untuk di tes urine Kalau dinyatakan negatif baru dikeluarkan Kata Keterangan Saksi. 

yang satunya negatif tapi Tetap ditahan yang positif di tes urine atas nama Heri Irawan dikeluarkan tanpa di rehabilitasi lagi, Pungkasnya. 

Selain itu, ”Andre, Selaku Kanit Reskrim Polsek SU II, Dihubungi Awak Media  Melalui Via Telpon Mengatakan, Kami Sebenarnya Menangkap Bandarnya Yang Selama ini Jadi Target Oprasi Dan Kami Saat Menangkap Dia Barang Bukti Kami Temukan Di Dalam Jaket Rizky Ardiansyah, Memang ia Saat di Tes urine Dinyatakan Negatif Tetapi Rizky ini Berjualan Narkoba.

Disinggung Kalau Mereka ini Keluar Pakek Pulus Kanit Reskrim ”Andre, Menjelaskan Berapo Nian Amplop Dio tu, Tutup Kanit. (Heryadi)