OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Lurah Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Edy Mawardi membantah kalau telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) sebab itu tidak benar dan itu hanya fitnah,
"Saya membantah dan merasa keberatan jika dikatakan memerintahkan staf untuk melakukan pungutan liar (Pungli) itu hanya finah yang tendensius"Ujar Lurah Tanjung Raja Utara Edy Mawardi saat jumpa pers di Hotel Trakasa Sabtu (09/07/2022) kemarin.
Dikatakannya, kalau dirinya tidak pernah memerintah stafnya untuk meminta uang sebesar Rp. 2 juta, karena surat SKHT tersebut belum di tanda tanggani baik saya maupun camat.
"Saya tidak pernah memerintahkan staf untuk meminta uang sebesar Rp 2 juta, akan tetapi hanya biaya administrasi yang tidak ditentukan, sebab SKHT itu belum saya tanda tangani, jika memang permaslahan ini tidak ada penyelesaian maka kedepannya tentu akan saya tempuh jalur hukum" terangnya
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan miring itu yakinlah kelurahan tidak akan menetapkan biaya pembuatan SKHT.
"Kepada masyarakat jangan khawatir dalam membuat SKHT ataupun surat-surat lain, pihak kelurahan akan melayani dengan baik" Pungkasnya. (Emi)