OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Patut di apresiasi Tim Rajawali polisi Sektor (Polsek) Tanjung Raja dalam dua jam Berhasil megamankan dua pelaku kakak beradik Fd (19) thn dan fl (21) thn pelaku pembunuhan terhadap Sukarni alias etet warga Talang Balai Baru yang disampaikan dalam pres rillis Bertempat di Halaman Mapolsek Tanjung Raja yang di pimpin lansung oleh Kapolsek AKP Halim Kusumo SH ,M,Si Senin (28/03/2022).
Dalam pres rillis Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kusumo SH,M,Si dan di dampingi jajaranya menerangkan Motip kejadian bermula pelaku PD menanyakan kepada korban kenapa
Yang saat itu berada di pondokan atau amben yang terletak di desa Tanjung Raja Selatan kecamatan Tanjung Raja,pelaku
Menanyakan kepada korban ,kenapa mau megorok saya, korban mendekat sambil tersenyum lansung menampar pelaku ,pelaku tidak senang dgn perbuatan korban lansung saja pulang dan megambil pisau dan menemui korban kembali .
Lanjut nya PD berkelahi dengan korban ,korban pun memegang kayu dengan ukuran satu meter ,korban berjalan kaki megarah ke pingir jalan
Melihat adiknya FL kakak kandung korban melerai, Pelaku PD megejar korban kembali sambil megang senjata jtajam jenis pisau ,dan kakak PD kembali melerai ,korban memukul pelaku pakai kayu yg di pegangya namun tidak megenai tubuh pelaku ,melihat keselamatan adik ya terancam FL lansung memegang korban megambil kayu dan sebilah pisah yang ada di pingang korban,sedangkan pelaku PD menancapkan pisau yang di pegangya secara bertubi tubi lebih kurang sebanyak sepuluh tusukan korban kondisi tergelempang masih di pukul pelaku korban etet meningal dunia di tempat.
Tersangka kakak beradik Beserta barang bukti sudah berhasil di amankan di Polsek Tanjung Raja ,tersangkaelangar pasal 338 Jo,55,56, KUHP pidana atau 170 ayat (2)ke 3 KHUP pidana dengan ancaman kurungan di atas lima tahun kata Kapolsek. (Emi)