OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Bertempat diruang rapat Komisi DPRD KPT Tanjung Senai, DPRD Ogan Ilir laksanakan dua raperda usul Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Senin 24/01/2022.
Dua Raperda dalam pembahasan tersebut, yakni Pansus 1 pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Ogan Ilir. Yang diketuai oleh Amir Hamzah (Merangkap Anggota), Wakil Ketua Rahmadi Djakfar,S.Sos., MTP (Merangkap Anggota) dengan Anggota
1. Muhammad Iqbal, Fraksi Partai Golkar
2. H. Kosasi, Skm.,Mm Dari Fraksi Partai Golkar
3. Amir Hamzah, SH Dari Fraksi Pdi Perjuangan
4. Safari Dari Fraksi Pdi Perjuangan
5. Abdul Rozak Rusdy, ST Dari Fraksi Partai Nasdem (Partai Hanura)
6. Rizal Mustopa, Dari Fraksi Partai Nasdem
7. Zahrudi, SE Dari Fraksi PPP
8. Mulyadi Abdullah dari Fraksi Partai Amanat Nasional
9. Rahmadi Djakfar, S.Sos., M.Tp. Dari Fraksi Bergerak (Partai PBB)
10. Haryata, SE Dari Fraksi Persatuan Bangsa (Perindo)
Kemudian Pansus II Pembahasan Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diketuai oleh Basri M,Zahri,S.pd.,M.Si (Merangkap Anggota), Wakil Ketua Afrizal SH (Merangkap Anggota) dengan Anggota
1. Sdr. Basri M. Zahri, S.Pd.,M.Si Dari Fraksi Partai Golkar
2. Sukarni, S.Sos Dari Fraksi Partai Golkar
3. Pathul Jaya Dari Fraksi Pdi Perjuangan
4. Zainab, S.Pd Dari Fraksi Pdi Perjuangan
5. Afrizal, SH. Dari Fraksi Partai Nasdem
6. Fina Meilani Sari Dewi, S.Kep Dari Fraksi Partai Nasdem
7. H. Sopian H.M. Ali, Sip Dari Fraksi PPP
8. Rozuli Dari Fraksi Partai Amanat Nasional
9. Arham Padoli Dari Fraksi Bergerak (Partai Berkarya)
10. Dedi Damhudi Dari Fraksi Persatuan Bangsa (Partai PKB). (Ril)