MUARA ENIM, gmjnews.co.id- Sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, sebanyak 16 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim Jalani Asimilasi di Rumah . Jum'at (25/02/2022)
Kalapas Muara Enim Herdianto melalui Kasibindik Taufik mengatakan, Pemberian Asimilasi rumah bukan berarti Warga Binaan sudah bebas sepenuhnya, melainkan masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kalau dalam keadaan normal asimilisasi itu suatu proses pembinaan Narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan Masyarakat seperti bekerja di luar Lapas Namun dikarenakan kondisi Covid-19 Pemerintah mengambil sebuah kebijakan untuk memberikan asimilasi di rumah.
"Warga Binaan yang mendapatkan Program Asimilasi tentunya telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif dan tentunya tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Warga Binaan yang menjalani Asimilasi memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, diantaranya wajib di rumah selama asimilasinya belum berakhir. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan bertingkah laku baik," tambah Taufik
"Jika ada yang kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, maka Warga Binaan tersebut akan dicabut asimilasinya dan akan diproses lebih lanjut," tegasnya
Dalam pelaksanaan pemberian asimilasi tersebut turut mendampingi Kasubsi Registrasi Akbar Guntara.
"Saya sangat berterimakasih atas pemberian program asimilasi ini, saya bisa berkumpul lagi dengan keluarga saya. Semua proses layanan disini baik, mudah, dan tidak dipungut biaya apapun. Selama menjalani pembinaan di Lapas Muara Enim saya banyak mendapatkan bekal keterampilan kemandirian yang bisa menjadi bekal saya setelah selesai menjalni asimilasi nanti," ungkap Salah satu Warga Binaan yang mendapatkan asimilasi" (Heryadi)