OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan menciduk seorang pelaku judi togel online.
Berbekal informasi dari masyarakat, polisi mengamankan seorang tersangka judi bernama Jirin (36 tahun).
"Tersangka diamankan tadi malam sekira pukul 02.00 di wilayah Desa Pegayut," kata Iklil didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Minggu (21/11/2021).
Saat polisi memeriksa ponsel tersangka, yang bersangkutan ternyata merupakan bandar judi togel Hongkong dan Singapura.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti judi berupa uang tunai diduga hasil judi sebesar Rp 283 ribu.
Selain itu, satu unit ponsel dan sepeda motor tersangka juga diamankan polisi.
"Tersangka bersama barang bukti kita amankan ke Mapolsek Pemulutan untuk diproses lebih lanjut," kata Iklil.
Masih kata Iklil, tersangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap aktivitas permainan judi khususnya di wilayah Pemulutan.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami imbau kepada masyarakat jangan bermain judi kalau tidak ingin berurusan dengan hukum," tegas Iklil. (Ril/Red)