Buron 6 Tahun, Bajing Loncat yang Juga Residivis Ini Dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Bertahun-tahun melarikan diri dari kejaran polisi, seorang bajing loncat di Ogan Ilir berhasil dibekuk polisi. 

Adalah Alias Pikal, seorang pemuda berusia 25 tahun diamankan Tim Crocodile Polsek Pemulutan. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari mengatakan, pelaku yang kini ditetapkan tersangka, mencuri beras dari mobil pikap yang sedang melaju. 

"Tersangka bajing loncat ini melancarkan aksinya pada Maret 2015 lalu," kata Iklil didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Selasa (19/10/2021). 

Saat itu, tersangka beraksi dengan memepet mobil pikap L300 yang sedang melaju di wilayah Desa Sukarami, Kecamatan Pemulutan. 

Tersangka lalu melompat ke atas bak mobil dan memotong tali pengikat muatan beras. 

"Tersangka ini mengambil beras sebanyak 20 karung. Ketika itu, korban pencurian mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3,8 juta," ungkap Iklil. 

Polisi yang melakukan pengejaran harus bersusah-payah karena tersangka terkenal sangat licin. 

Hingga akhirnya polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Desa Ibul Besar I. 

Tak buang waktu, Tim Crocodile Polsek Pemulutan langsung menciduk tersangka di kediamannya. 

"Tersangka diamankan tadi malam. Dia mengakui bahwa memang benar dia bajing loncat pencuri muatan beras di wilayah Sukarami enam tahun lalu," terang Iklil. 

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah karung beras dan selembar terpal warna biru yang sudah robek. 

Lebih lanjut Iklil menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman. 

"Tersangka merupakan residivis. Untuk perkara yang kami tangani ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," jelas Iklil. (Ril/Red)