Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Pengedar Sabu

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Heri alias Lay (47 tahun) seorang pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan warga Dusun 1 Rt 02 Desa Sungai Pinang Nibung Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Ilir, Selasa (21/09/2021), sekitar pukul 23.10 WIB, di kediamannya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Zon Prama, mengatakan bahwa anggota kita Unit 1 Satres Narkoba Polres OI mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan pelaku diduga menjual sabu di desanya. 

"Berbekal informasi tersebut kita melakukan penyelidikan, dan anggota kita melihat ciri-ciri orang yang diduga pelaku. Ketika kita geledah ternyata benar anggota kita mendapatkan barang haram tersebut disembunyikan pelaku di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumahnya" Kata Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Zon Prama, Kamis (23/09/2021).

Dikatakan Kasat, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah wadah senter warna hijau berisi 16 paket sabu dibungkus klip bening dengan berat bruto 6,30 Gram, bong/alat hisap Sabu, dua Korek Api Gas, Hp merk Oppo warna gold, serta uang tunai Rp8 juta.

"Dihadapan petugas tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan barang miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku kita jerat berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara" Paparnya. (Red)