Masa Ketiga Penyekatan PPKM di Gerbang Tol Kramasan, Truk Muatan Sembako dan Oksigen Dapat Dispensasi

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Di hari pertama masa ketiga penyekatan PPKM, petugas gabungan kembali memeriksa setiap kendaraan yang akan melintasi Tol Kayuagung-Palembang lewat Gerbang Tol Kramasan. 

Penyekatan ini dilakukan setelah pemerintah resmi memperpanjang PPKM selama tujuh hari mulai hari ini hingga 9 Agustus mandatang. 

Ini merupakan masa ketiga penyekatan PPKM setelah periode pertama selama 15 hari mulai tanggal 6 hingga 20 Juli lalu. Dan periode kedua selama 13 hari mulai tanggal 21 Juli hingga 2 Agustus lalu. 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, penyekatan ini dilakukan sama seperti dua periode sebelumnya, yakni dengan memeriksa kelengkapan dokumen kesehatan pengendara.

"Dokumen yang kami periksa diantaranya sertifikat vaksin, surat swab test yang berlaku 2×24 jam maupun surat rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam," terang Yusantiyo melalui Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Sutrisman, Selasa (3/8/2021). 

Polisi mengimbau masyarakat khususnya yang akan menuju Pulau Jawa, untuk melengkapi dokumen kesehatan yang telah ditetapkan.

"Silakan melengkapi dokumen kesehatan ini. Jika tidak lengkap, mohon maaf terpaksa kami minta putar balik," tegas Sutrisman.

Namun aturan kelengkapan dokumen kesehatan ini dibebaskan terhadap kendaraan-kendaraan khusus. 

"Kendaraan yang diberi dispensasi ialah yang mengangkut sembako dan tabung oksigen untuk keperluan Covid-19," jelas Sutrisman. 

Sembari melakukan penyekatan, petugas juga mensosialisasikan panduan perjalanan selama PPKM.

Selain juga, mensosialisasikan protokol kesehatan kepada setiap pengendara yang melintas.

"Walaupun di dalam kendaraan, tetap menerapkan protokol kesehatan. Jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan," pesan Sutrisman.

Sementara menurut Yusantiyo sendiri, sebanyak 90 orang petugas gabungan disiapkan untuk menyeleksi kendaraan yang akan melewati Gerbang Tol Kramasan.

Pada pelaksanaan penyekatan ini, Polres Ogan Ilir termasuk salah satu unsur tim gabungan yang juga terdiri dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satpol PP.

"Leading sector pada penyekatan ini adalah Ditlantas Polda Sumatera Selatan dan operasional di lapangan adalah tim gabungan ini," jelas Yusantiyo. (Ril/Red)