OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten OI Tahun Anggaran 202, bertempat diruang rapat paripurna DPRD OI Tanjung Senai Indralaya, Senin (18/01/2021).
Rapat Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OI, Soeharto Hs dan dihadiri Anggota DPRD dengan menerapkan Protokol Kesehatan, hadir dalam paripurna tersebut Bupati Ogan Ilir H.M. Ilyas Panji Alam yang diwakili Sekretaris Daerah Ir. Badrun Priyanto, MT, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unsur Muspida melalui Virtual serta para media baik cetak maupun elektronik.
Dan hadir juga Sekretaris DPRD Mukhsinah, SE., M,Si, yang diwakili Kabag Humas & Protokol Yuniarti, S.IP., M.Si, Kabag Legislasi Yubhar, S.IP dan Kasubag Persidangan Dedi Afrizal, ST. Kasubag Aspirasi Cahya Loka, Staf Khusus Ketua DPRD Rosidi, M.Hum, Staf Persidangan Sari Safrina, Agus Ramdani dan dadang
Program Penetapan Pembentukan Peraturan Daerah disampaikan oleh Ketua Bapemperda Rahmadi Djakfar, S.Sos., MTP yaitu terdapat 28 Raperda, 24 Raperda Usul Pemerintah Daerah dan 4 Raperda merupakan Inisiatif DPRD Kabupaten OI.
Adapun 24 Raperda tersebut yaitu 1.Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Dinas Pariwisata), 2. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan dan PD. ( Petrogas Kabupaten Ogan Ilir), 3. Desa (Pemerintahan Desa, BPD, Perangkat Desa, BUMDes (DPMD), 4. Pajak dan Retribusi Daerah (BAPENDA), 5. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Bag Organisasi)
6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (DISDUKCAPIL), 7. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (BPKAD), 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) (BAPPEDA), 9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (BPKAD), 10. Badan Usaha Milik Daerah (Bag Perekonomian).
11. Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) (PDAM), 12 Pendirian BUMD PT Covida Sejahtera Abadi (Perseroda) (Bag Perekonomian), 13.Pembentukan PD Petrogas (Perseroda) (Bag Perekonomian), 14. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2012 tentang RT RW Kabupaten Ogan Ilir (Dinas PUPR), 15.Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Koridor Palindra (Dinas PUPR),
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (BPKAD), 17.Peternakan dan kesehatan Hewan Dinas Perikanan, 18. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Dinas Pertanian), 19.Pesantren (Bag Kesra), 20. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) (Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan).
21. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 39 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Sal Pol PP), 22. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi (Dinas Perhubungan), 23. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan), 24. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan Dalam Kabupaten Ogan Ilir (DPMD)
25. Kabupaten Layak Anak (Inisiatif DPRD), 26. Pengarusutamaan Gender (Inisiatif DPRD), 27. Perlindungan Pohon (Inisiatif DPRD), 28. Adat Istiadat (Inisiatif DPRD)
Usai penyampaian Oleh Ketua Bapemperda Rahmadi Djakfar S.Sos., MTP, Program Pembentukan Perda Disampaikan kepada Ketua DPRD yang selanjutnya disetujui Sidang Paripurna dan dilanjutkan pembacaan Keputusan oleh Sekretaris DPRD Mukhsinah, SE., M.Si yang diwakilkan dan disampaikan oleh Kepala Bagian Humas & Protokol Yuniarti, S.IP., M.SI, Usai Pembacaan Keputusan Sidang Paripurna Ditutup Oleh Ketua DPRD Soeharto Hs. (Ril/Red)