Rumah Zakat Optimalkan 7 Hektar Lahan Wakaf Untuk Kebun Kelapa Aromatik

BANDUNG, gmjnews.co.id- Rumah Zakat telah menggarap 7 hektar lahan wakaf di Desa Cikadondong, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten untuk kebun kelapa aromatik (Thailand) sejak tahun 2019. Saat ini, 1.133 pohon kelapa aromatik telah ditanam, dan tak hanya itu, ada juga tanaman sereh wangi dan petai gobang.

“Karena kelapa aromatik itu baru bisa kita rasakan hasilnya setelah 5-7 tahun sejak penanaman, maka kami mengoptimalkan lahan wakaf untuk tanaman pendamping lainnya yang masa panennya lebih sebentar, yaitu sereh wangi dan petai gobang,” jelas Chief Wakaf Officer Rumah Zakat, Soleh Hidayat, (5/8/2020).

“Dengan begitu, kita bisa menggaji para pekerja kebun dari hasil panen tanaman pendamping,” tambah Soleh.

Kebun kelapa aromatik tersebut merupakan hasil donasi wakaf produktif dari para muwakif (orang yang berwakaf). Hingga saat ini, 300 pekerja kebun yang merupakan warga sekitar perkebunan telah merasakan manfaat dari keberadaan lahan wakaf di daerah mereka.

Hingga akhir tahun 2020, Rumah Zakat menargetkan bisa mengelola 14 hektar lahan wakaf untuk kebun kelapa aromatik. “Target keseluruhan, kami ingin bisa mengelola 200 hektar kebun kelapa aromatik di Pandeglang. Namun, untuk tahun 2020 ini, setidaknya 14 hektar bisa kami Kelola,” ungkap Soleh.

Implementasi program wakaf tak hanya berupa charity seperti pembangunan jembatan, madrasah, masjid, ataupun sarana air bersih, namun bisa juga untuk program-program bersifat produktif seperti kebun kelapa aromatik ini, sehingga manfaat wakaf bisa lebih luas dan Panjang. 

“Selain kebun kelapa aromatik, kami pun telah mengimplementasikan program wakaf produktif lainnya, diantaranya Kebun Jambu Kristal di Bogor, Kebun Mentimun di Subang, Penyulingan Cengkeh di Sangihe Sulawesi Utara, Penyulingan Cengkeh di Lombok, Sekolah di Pekanbaru, Klinik di Semarang, dan kost-kostan di Cilegon,” papar Soleh. “Hasil dari program-program wakaf produktif ini digunakan untuk program-program charity seperti beasiswa tahfidz, gaji para guru ngaji dan pemberdayaan masyarakat di Desa Berdaya,” pungkasnya. (Medi RZ)