PALEMBANG, gmjnews.co.id- Diduga adanya ketidaktransparan Panitia Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) BPD HIPMI Sumatera Selatan, khususnya dalam tahapan pencalonan dan telah menggugurkan salah satu Bakal Calon Ketua Umum (Balontum) BPD HIPMI Sumsel atas nama Kgs Hermansyah, menjadi perhatian khusus Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Akhirnya, setelah melalui Proses Pengkajian dan dengar pendapat dengan Bidang Keorganisasian, Keanggotaan dan Kelembagaan (OKK), BPP HIPMI akhirnya memberikan intruksi kepada Ketum BPD HIPMI Sumsel melalui Surat Keputusan Nomor 340/A/1-Sek/BPP/VII/2020, yang diantaranya berisi intruksi SC dapat mengeluarkan keputusan baru yang berarti "meloloskan" pencalonan Kgs Hermansyah dan boleh mengikuti tahapan selanjutnya.
Terkait keputusan tersebut, Vico S taufik Ketua Team Pemenangan melalui Alex Febrian selaku Jubir Tim Pencalonan Hermansyah menyambut baik keputusan tersebut. "Alhamdulillah, sanggahan kita mendapat tanggapan dari BPP HIPMI dan akhirnya setelah melalui proses verifikasi, saudara Kgs Hermansyah lolos sebagai calon ketua umum BPD HIPMI Sumsel dan diperbolehkan mengikuti tahapan selanjutnya. Kita sangat mengapresiasi keputusan ini," Kata Alex kepada gmjnews.co.id, Sabtu (11/07/2020).
Untuk diketahui, berdasarkan hasil mediasi dan dengar pendapat yang difasilitasi oleh Bidang OKK BPP HIPMI terhadap Bakal Caketum BPD HIPMI Sumsel terhadap BPC-BPC dan juga terhadap Ketum BPD HIPMI Sumsel beserta fungsionaris dan SC/OC Musda HIPMI Sumsel di Sekretariat BPP HIPMI pada tanggal 7-8 Juli 2020 terkait dinamika tahapan pelaksanaan Musda HIPMI Sumsel, maka kami perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan hasil mediasi dan dengar pendapat serta kajian organisatoris yang dilakukan oleh Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kelembagaan (OKK) BPP HIPMI, maka disimpulkan bahwa Steering Committee (SC) Musda HIPMI Sumsel tidak menjalankan proses pentahapan Musda dengan baik dan sesuai dengan ketentuan serta mekanisme organisasi yang berlaku, sehingga hal tersebut mengakibatkan salah seorang Bakal Calon Ketua Umum (Balontum) BPD HIPMI Sumsel atas nama Kgs Hermansyah dinyatakan tidak lolos sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) yang akan berkompetisi pada Musda HIPMI Sumsel.
2. Berdasarkan informasi dan data fakta yang disampaikan Bidang OKK BPP HIPMI yang kemudian dikaji dalam mekanisme keorganisasian yang termuat dalam ART HIPMI pasal 13 tentang Musyawarah Daerah, ART HIPMI pasal 22 tentang Persyaratan Badan Pengurus, dan ART HIPMI Pasal 24 tentang tata cara pembentukan BPD/BPC serta mekanisme yang diatur dalam PO HIPMI No 5/HIPMI/IX/2017, maka tidak ditemukan alasan mendasar untuk menggugurkan pencalonan Balontum BPD HIPMI Sumsel atasnama tersebut diatas.
3. BPP HIPMI melalui Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kelembagaan (OKK) mengintruksikan kepada BPD HIPMI Sumsel untuk melanjutkan tahapan Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. BPD HIPMI Sumsel dapat melakukan pergantian Steering Committee (SC) Musda yang baru untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas pelaksanaan lanjutan tahapan Musda BPD HIPMI Sumsel.
b. Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah BPD HIPMI Sumsel dapat mengeluarkan keputusan baru untuk meloloskan Calon Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel atas nama Kgs Hermansyah. (Red)