OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Dengan didampingi tiga orang pengacaranya, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Ogan Ilir (OI), AM mendatangi Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) guna melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oknum LSM berinisial YK.
Dalam postingan di Akun Facebooknya, Yongki (YK) Oknum LSM tersebut, dalam keterangannya menyatakan bahwa saudara Aikom (AM) yang merupakan mantan Ketua HIPMI telah melakukan pengancaman terhadap dirinya melalui telepon seluler.
"Saya bersama tiga penasehat hukum saya, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik di akun medsos. Karena saya tidak pernah mengancam saudara YK dan saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mengancam saudara YK yang merupakan oknum LSM tersebut," Kata AM didampingi kuasa hukum, Sabtu (18/07/2020).
Atas postingan saudara YK di dunia maya itu, lanjut AM, sangat merugikan pribadinya karena hal itu merupakan pembunuhan karakter dan fitnah yang kejam.
"Bahkan, postingan tersebut sekarang tidak ada lagi, dugaan seolah-olah memvonis saya dan yang saya laporkan ini termasuk juga media yang memberitakan saya tanpa adanya konfirmasi kepada saya atau kepada kuasa hukum saya. Proses hukum di negeri ini saya percaya dan sepenuhnya saya serahkan kepada pengacara saya," Tandasnya.
AM juga menyatakan, jika saudara YK yang katanya memiliki bukti rekaman percakapan dugaan pengancaman tersebut, dipersilahkan juga untuk menyampaikannya ke aparat penegak hukum.
"Saya bersama tiga kuasa hukum saya secara sadar dan serius melaporkan kasus fitnah ini. Saya berharap pihak kepolisian untuk memproses laporan ini. Saya percaya kepolisian Polda Sumsel akan bekerja secara profesional," Pungkasnya. (***)