OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Berdasarkan Hasil Pasca Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II pada tanggal 22 Februari 2020–25 Februari 2020 dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 021/PP.04.1-BA/1610/KPU.Kab/II/2020 tanggal 25 Februari 2020, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir mengumumkan Penetapan 5 (Lima) Orang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
Berikut lampiran Pengumuman Penetapan 5 (Lima) Orang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam 16 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir. (Red)