OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Terkait Pencemaran Lingkungan berupa limbah debu yang diduga berasal dari PT. SPF yang mencemari lingkungan warga Komplek Taman Gading Desa Palemraya Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Dinas Lingkungan Hidup (LH) OI akan segera turun kelapangan guna mengecek masalah tersebut.
Hal ini yang dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OI Dicky Syailendra, Senin (3/2/2020) yang mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan langsung cek kelapangan.
"Namun terlebih dahulu kita akan berkoordinasi dengan Camat, Kepala Desa setempat dan baru kita turun mengecek langsung perihal limbah dari PT. SPF yang masuk diperkarangan perumahan warga,” Kata Kadin DLH Dicky Syailendra, ketika diwawancarai di ruang kerjanya.
“Ya, Selama satu tahun terakhir ini yakni tahun 2019 PT. SPF belum sama sekali memberikan CSR kepada warga yang ada disana, biasanya pihak perusahan mengeluarkan CSR,” Ungkapnya.
Dikatakannya, dalam hal ini pihaknya juga tidak bisa serta merta memberikan sanksi tanpa memastikan terlebih dahulu apakah memang benar limbah tersebut sudah masuk di perumahan warga.
“Kita belum bisa mengeluarkan sanksi tanpa memastikan langsung apakah limbah dari pengelolaan PT. SPF tersebut benar sudah mencemari lingkungan masyarakat atau tidak,” Ujarnya.
Sementara itu, pihak PT. SPF melalui Kepala Bagian umum Rulli Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan masyarakat untuk mencarikan solusi dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Kita akan berkoordinas dengan dinas terkait dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan ini bukan tidak ada upaya dari kami untuk menyelesaikan masalah,” Imbuhnya.
Dijelaskannya, “Dalam hal ini Kita sudah serahkan permasalahan ini dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan sampel terkait limbah yang ada di masyarakat,” Tukasnya. (Red)