OGAN ILIR, gmjnews.com-
Jajaran Satreskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan dua tersangka
Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung
Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada 12 September 2019 sekira jam 03.00. WIB dengan
modus operandi, Pelaku bersama sama mengambil sepeda motor korban yang sedang
diparkir, merusak kunci kontak dan membawa lari sepeda motor korban. Korban sendiri bernama Rusdi Bin Harun (50), Pekerjaan
Tani, Alamat Desa Sri Kembang III Kecamatan Payaraman Kabupaten OI.
Sedangkan Pelaku
yakni Fikriyadi alias Fikri Bin Denaini (22) yang merupakan (Residivis) kasus
yg sama yang bekerja sebagai Buruh dan
beralamat Desa Tanjung lalang Kecamatan Payaraman Kabupaten OI dan Adi candra
alias Adi Bin Hari (22) Pekerjaan Buruh yang beralamat di Desa Bangun Jaya Kecamatan
Tanjung batu OI berhasil diamankan oleh Jajaran
Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung batu AKP.
Masri SH dan didampingi oleh Kanit Reskrim Tanjung Batu Ipda Avif.p.SE dan
3(Tiga) anggota opsnal, Sabtu (5/10/2019).
“Adapun
Kronologis Kejadian yakni Pada hari kamis tanggal 12 September 2019 sekira jam
03.00. wib korban Rusdi bin harun, telah terjadi pencurian kendaraan
bermotor,dimana sebelumnya korban memarkirkan Sepeda motor honda revo nomor polisi
BE5874 WH yg berjarak kurang lebih 25 meter dari acara orgen tunggal didesa Tanjung
Tambak Kecamatan Tanjung Batu” Kata Kapolsek Tanjung Batu AKP. Masri, SH.
Melalui Kasubbag Humas Polres OI AKP. Zainalsyah, Minggu (6/10/2019).
Dijelaskan
AKP. Zainalsyah, Seketika itu korban meninggalkan sepeda motornya dan
menyaksikan acara orgen tersebut, setelah acara tersebut selesai korban
bermaksud pulang dan menuju ketempat parkir sepeda motornya, ternyata sepeda motor
korban sudah hilang, dari kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek
Tanjung Batu, kerugian korban diperkirakan sebesar Rp.5.000.000. (Lima juta
rupiah).
“Tersangka
berhasil ditangkap dikediaman rumahnya berikut barang bukti sepeda motor korban
dan sepeda motor korban yg digunakan sebagai alat melakukan pencurian, sewaktu
dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui
perbuatannya, selanjutnya kedua tersangka dan Barang bukti diamankan kepolsek Tanjung batu
guna kepentingan penyidikan, Tersangka sendiri
kita kenakan Pasal Pencurian dengan
pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhpidana” Terangnya.
(Red)