OGAN ILIR, gmjnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI)
melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OI yang bekerjasama dengan Kemenag Ogan Ilir akan
melaksanakan acara Nikah Massal Gratis.
Kadisduk Capil Akhmad Luthfi,
seperti yang dilansir lintaslima.com, Selasa (24/9/2019) mengatakan bahwa, Nikah
Massal gratis akan diselenggarakan pada awal bulan Februari tahun 2020
mendatang dan akan diikuti sekitar 48 pasang pengantin ini.
“Pasangan Pengantin akan melaksanakan
Ijab dan Kabul di Masjid Jamik An-Nur Tanjung Senai. Setelah melakukan proses Pernikahan
selanjutnya Pasangan Pengantin akan arak- arakan Bersama Bupati Ogan Ilir HM
Ilyas Panji Alam menuju Gedung Serba guna caram seguguk KPT Tanjung Senai Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
" Katanya.
Dijelaskannya, “Arakan
Rombongan Pasangan Pengantin Bersama
Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam
menuju Gedung Serba guna caram seguguk untuk acara Resepsi Pernikahan,
Untuk Pendaftaran langsung di KUA kecamatan masing-masing mulai 1 November 2019
hingga 10 Januari 2020. Kuota 48 pasang atau 3 pasang per
kecamatan" Terangnya. (Red)
Berikut Persyaratan Peserta Nikah Massal Gratis adalah:
1.Warga Ogan Ilir,
2.Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades/Lurah,
3.Diutamakan Jejaka dan Perawan (Perkawinan Pertama),
4.Dokumen Calon Mempelai, masing-masing pria dan wanita:
a. Fotokopi Kartu Keluarga
b. Fotokopi KTP-el
c. Fotokopi Ijazah/Akta
Kelahiran
d. Pasfoto berwarna latar biru
ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar, 3×4 sebanyak 2 lembar dan
4 x 6 sebanyak 2 lembar
e. Surat Pengantar Perkawinan
(Model N1) dari Kades/Lurah,
f. Surat Permohonan Kehendak
Perkawinan (Model N2) dari Kades / Lurah,
g. Surat Persetujuan Mempelai
(Model N3) dari Kades/Lurah,
h. Surat Izin Orang Tua (Model
N4) dari Kades/Lurah, untuk calon mempelai di bawah umur
21 tahun
i. Dispensasi dari Pengadilan
Agama, untuk calon mempelai pria di bawah umur 19 tahun
dan untuk calon mempelai wanita di bawah
umur 16 tahun.
5.Dokumen Wali Nikah,
a. Fotokopi Kartu Keluarga
b. Fotokopi KTP-el