Nikah Massal Gratis, Disdukcapil OI Gandeng Kemenag

 OGAN ILIR, gmjnews.com -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OI yang  bekerjasama dengan Kemenag Ogan Ilir akan melaksanakan acara Nikah Massal Gratis.

Kadisduk Capil Akhmad Luthfi, seperti yang dilansir lintaslima.com, Selasa (24/9/2019) mengatakan bahwa, Nikah Massal gratis akan diselenggarakan pada awal bulan Februari tahun 2020 mendatang dan akan diikuti sekitar 48 pasang pengantin ini.

“Pasangan Pengantin akan melaksanakan Ijab dan Kabul di Masjid Jamik An-Nur Tanjung Senai.  Setelah melakukan proses Pernikahan selanjutnya Pasangan Pengantin akan arak- arakan Bersama Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam menuju Gedung Serba guna caram seguguk KPT  Tanjung Senai Indralaya Kabupaten Ogan Ilir " Katanya.

Dijelaskannya, “Arakan Rombongan  Pasangan Pengantin Bersama Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam  menuju Gedung Serba guna caram seguguk untuk acara Resepsi Pernikahan, Untuk Pendaftaran langsung di KUA kecamatan masing-masing mulai 1 November 2019 hingga 10 Januari 2020. Kuota 48 pasang atau 3 pasang per kecamatan" Terangnya. (Red)

Berikut Persyaratan Peserta Nikah Massal Gratis adalah:

1.Warga Ogan Ilir,
2.Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades/Lurah,
3.Diutamakan Jejaka dan Perawan (Perkawinan Pertama),
4.Dokumen Calon Mempelai, masing-masing pria dan wanita:
a. Fotokopi Kartu Keluarga
b. Fotokopi KTP-el
c. Fotokopi Ijazah/Akta Kelahiran
d. Pasfoto berwarna latar biru ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar, 3×4 sebanyak 2 lembar dan
    4 x 6 sebanyak 2 lembar
e. Surat Pengantar Perkawinan (Model N1) dari Kades/Lurah,
f. Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Model N2) dari Kades / Lurah,
g. Surat Persetujuan Mempelai (Model N3) dari Kades/Lurah,
h. Surat Izin Orang Tua (Model N4) dari Kades/Lurah, untuk calon mempelai di bawah umur
    21 tahun
i. Dispensasi dari Pengadilan Agama, untuk calon mempelai pria di bawah umur 19 tahun
   dan untuk calon mempelai wanita di bawah umur 16 tahun.
5.Dokumen Wali Nikah,
a. Fotokopi Kartu Keluarga
b. Fotokopi KTP-el