OGAN ILIR, gmjnews.com- M. Ari
Irawan Alias Wawan (21) Bin Matyani (Alm) Warga Desa Tanjung Pinang I Kecamatan
Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang merupakan Pelaku
Pembunuhan terhadap Nurdiansyah Alias Mardian (35) Bin Anwar (Alm) Warga Desa
Limbang Jaya II Kecamatan Tanjung Batu
Kabupaten OI, berhasil diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu dibawa
pimpinan Kapolsek Tanjung Batu AKP Masri,
SH didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Avif Pinarcoyo, SE dan anggota Opsnal
Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, Sabtu (27/7) kemarin.
Dan pada saat dilakukan
penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku di bawa Ke
Polsek Tanjung Batu Guna Proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OI AKBP Ghazali Ahmad
melalui Kasubbag Humas Polres OI AKP Zainalsyah mengatakan bahwa, kejadian
sendiri terjadi Pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 sekira pukul 01.20
Wib, pelaku sedang duduk di pondokan di
desa tanjung Pinang I, tak lama kemudian korban datang menemui pelaku yg
sebelumnya memang sudah ada dendam kepada pelaku.
“Karena korban mencuri motor
pelaku, kemudian antara pelaku dan korban ribut mulut dan pelaku berkata kepada
korban "kau maling motor aku",,lalu dijawab korban "Nah kau
kubunuh" sambil korban menunjukkan pisau yg diselipkan di pinggangnya, lalu
pelaku pun menunjukan tombak sehingga korban berlari, lalu pelaku mengejar
korban sambil menikam tubuh belakang korban sehingga korban terjatuh, pada saat
korban terjatuh, pelaku langsung menikam korban secara berkali-kali di bagian
tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia” Katanya, Minggu (28/7/2019).
Ditambahkannya, “Motif Pelaku adalah dendam, karena diduga sebelumnya korban telah melakukan pencurian
sepeda motor milik pelaku, Adapun Barang
Bukti yang berhasil diamankan 1 buah Pisau dengan gagang kayu warna cokelat, 1 buah Tombak dengan gagang besibdi balut
karet hitam, 1 buah celana panjang jeans warna hitam, 1 buah jaket warna hitam,
1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah topi warna merah hitam merk DCSHOECO”
Terangnya. (Red)