INDRALAYA, gmjnews.com- Sebanyak empat puluh orang Pimpinan dan
anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengikuti kegiatan Bimbingan Tekhnis
(Bimtek) tentang Tata Cara Penyusunan RPJMD berdasarkan Permendagri tahun 2017,
Bimtek yang berlangsung selama empat hari tersebut berlangsung di hotel ibis
style gajah mada Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Dalam kegiatan Bimtek tersebut materi yang disampaikan tentang
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun anggaran 2020, dengan nara sumber oleh Rikie, S.STP., M.Si
Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Direktorat Jendral Bina Keuangan
Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H. Endang PU Ishak yang juga selaku
koordinator rombongan bimtek berharap dengan dilaksanakannya bimtek ini, setiap
anggota DPRD dapat memenuhi dan memahami atas tupoksinya dan Juga mampu
mempersiapkan aspek dalam proses perhitungan angka maupun isiannya pada
perumusan anggaran APBD Tahun Anggaran 2020.
Pelaksanaan bimtek ini telah mengulas bagaimana proses perumusan
penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 yang sesuai dengan mekanismenya dan juga menjelaskan tentang optimalisasi fungsi pengawasan
dalam pencermatan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada
DPRD.
Dari kegiatan bimtek ini diharapkan mampu menjadi pedoman sehingga
dalam pelaksanaannya sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 33 tahun 2019.
(Red)