Tegas, Pelanggan Yang Nunggak PDAM Akan Berurusan Dengan Kejari

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Tegas, inilah yang dilakukan oleh PDAM Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir (OI), bagi pelanggan PDAM yang nunggak siap-siap bakal berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, karena pihak dari PDAM Tirta Ogan sudah menjalin kerjasama berupa Memorandum of understanding (Mou) berupa bantuan hukum dengan pihak Kejari terkait pelanggan yang nunggak.

Hal ini yang dikatakan langsung oleh Direktur PDAM Tirta Ogan Noerdin ketika dibincangi di ruang kerjanya, rabu (20/8/2025), menurutnya pihaknya beberapa waktu lalu memang sudah melakukan perjanjian atau mou dengan pihak Kejari OI terkait penindakan bagi pelanggan yang nunggak bayar PDAM dalam hal ini berupa bantuan hukum.
"Untuk hal ini semuanya terkait pelanggan yang nunggak kita serahkan kepada pihak Kejari ogan ilir untuk melayangkan surat panggilan kepada pelanggan yang nunggak tersebut, dan bukan hanya itu saja nantinya segala bentuk upaya hukum kita serahkan kepada pihak kejari," kata direktur PDAM Tirta Ogan.

Dikatakannya, untuk penindakan sendiri berlaku untuk pelanggan yang sudah nunggak lebih dari tiga bulan, sedangkan nantinya berdasarkan data yang kita dapat dalam hal ini pelanggan yang nunggak akan langsung kita sampaikan kepada kejari, kemudian selanjutnya pihak kejari akan melakukan mediasi kepada pelanggan yang nunggak tersebut.

"Setelah dilakukan mediasi dan ternyata pelanggan minta untuk PDAM dirumahnya agar diputus maka pihak kejari akan meminta pelanggan tersebut melunasi tunggakan dari PDAM tadi, jadi intinya walaupun pelanggan tadi diputus pihak PDAM, pelanggan tadi harus melunasi segala tunggakannya," Terangnya.