PALEMBANG, gmjnews.co.id- Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Bersama Bupati Kabupaten Ogan ilir menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Adapun laporan hasil pemeriksaan tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Penyerahan LHP ini sesuai amanat Pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara sebagai bentuk komitmen DPRD dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.